1. KUTIPAN
a)
Pengertian
:
Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat
yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut
mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan,
buku, majalah, internet, dan lain sebagainya. ( Definisi Kutipan )
Penulisan sumber kutipan ada yang
menggunakan pola Harvard, ada pula yang menggunakan pola konvensional atau
catatan kaki (footnote). Sekarang Anda akan mempelajari pencantuman kutipan
dengan pola Harvard. ( Pola Penulisan Kutipan )
b)
Jenis
Jenis Dan Contoh :
Terdapat beberapa jenis kutipan, salah
satunya yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Berikut dua jenis
kutipan tersebut :
I.
Kutipan
Langsung adalah kutipan yang sama persis seperti kutipan aslinya, atau sumber
yang kita ambil untuk mengutip. Disini kita sama sekali tidak boleh merubah
atau menghilangkan kata atau kalimat dari sumber kutipan kita. Kalaupun ada
keraguan atau kesalahan dalam kutipan yang kita ambit tersebut kita hanya dapat
memandakannya dengan [sic!] yang menandakan kita mengutip langsung tanpa ada
editan dan kita tidak bertanggung jawab jika ada kesalahan dari kutipan ynag
kita ambil. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu
dibetulkan oleh pengutip,harus digunakan huruf siku [ ….. ]. Demikian juga
kalau kita menyesuaikan ejaan,memberi huruf kapital,garis bawah,atau huruf
miring,kita perlu menjelaskan hal tersebut, misal [ huruf miring dari pengutip
],[ ejaan disesuaikan dengan EYD ],dll.
Berikut contoh kutipan langsung :
·
Kesimpulan
dari penelitian tersebut adalah “terdapat kecenderungan semakin banyak ’campur
tangan’ pimpinan perusahaan samakin rendah tingkat partisipasi karyawan di
daerah perkotaan” (Soebroto, 1990:23).
·
“Ada
informasi pesan singkat yang menyesatkan. Kami akan selediki terus karena
sumbernya sudah ada,” kata Kepala Bidang (KABID) HUMAS Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di Jakarta, sabtu (6/3).
·
“Gerak
manipulatif adalah keterampilan yang memerlukan koordinasi antara mata ,
tangan, atau bagian tubuh lain . . . yang termasuk gerak manipuatif antara lain
adalah menangkap bola, menendang bola, dan menggambar” (Asim, 1995:315).
·
“Dan
di antara manusia ada yang mengorbankan dirinya untuk meraih ridha Allah SWT.
Dan adalah Allah Maha Penyantun terhadap hamba hamba-Nya”. (Al-Baqarah:207).
·
Argumentasi
adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan
pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai
dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara (Keraf, 1983: 3).
II.
Kutipan
Tidak Langsung adalah kutipan yang telah kita ringkas intisarinya dari sumber
kutipan aslinya. Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita
buat dan tidak usah diapit tanda petik. Penyebutan sumber dapat dengan sistem
catatan kaki, atau dapat juga dengan sistem catatan langsung ( catatan perut ).
Berikut contoh kutipan tidak langsung
:
·
Alqur’an
memerintahkan umat islam agar menggunakan akalnya dalam mengamati hakikat alam
semesta. Perintah semacam itu di antaranya termaktub dalam surrah arrum [30]
ayat 22.
·
Dalam
karangannya, lembaga tersebut kembali memperjelas bahwa panggalian tersebut
hanya beberapa puluh meter dari masjid Al-Aqsha, dan semakin hari penggaliannya
akan semakin di tingkatkan hingga mencapai kedalaman 10 meter, sampai ke area
masjid Al-Aqsha (Eramuslim.com,16/3/2010).
·
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dalam pengusutan
kasus Bank Century yang diduga terindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi
(Republika, Ahad 7 Maret 2010 halaman 1 ).
·
Banyak
sekali pendapat yang mengemukakan definisi prosa, yang termuat dalam berbagai
macam bentuk rangkaian kata, salah satu diantaranya ”prosa adalah karya sastra
yang berupa cerita bebas. Bentuk pprosa pada umumnya merupakan perpaduan dari
monolog dan dialog. Namun, ada pula prosa yang hanya monolog dan terdiri atas
dialog-dialog” (Juanda,Iintisari sastra Indonesia, 2007:95).
·
Dalam
suatu perkara tertentu, seumpama adanya pelimpahan hak milik, maka kedua bela
pihak harus membuat surat kuasa, agar tidak ada masalah di kemudian hari ”surat
kuasa adalah surat yang menyatakan pengalihan kekuasaan dari seseorang kepada
orang lain untuk bertindak atau berhak bertindak atas nama si pemberi kuasa”
(Sukamto dkk., Modul Bahasa Indonesia Untuk SMA/MA 11a, 2011:30).
2. ABSTRAK
a)
Pengertian
:
pengertian
umum abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada
tulisan, ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan
secara singkat kepada pembaca.
Sedangkan
pengertian khusus abstrak adalah sesuatu yang dilihat tidak mengacu kepada
obyek atau peristiwa khusus. Abstraksi menyajikan secara simbolis atau secara
konseptual serta secara imajinatif sesuaru yang tidak dialami secara langsung.
Jadi
abstrak adalah kata yang menunjukan kepada sifat, keadaan dan kegiatan yang
dilepas dari objek tertentu. Pemahaman akan pengertian abstrak sepertinya masih
dianggap sebagai suatu yang sulit bahkan tak teraplikasi. Sebagaimana tertera
di atas, suatu perikatan adalah suatu pengertian abstrak (dalam arti tidak
dapat dilihat dengan mata), maka suatu perjanjian adalah suatu peristiwa atau
kejadian yang konkret. Misalnya : Perjanjian jual beli
b)
Cara
Membuat :
Membuat
abstrak tidaklah mudah, namun juga bukan merupakan hal yang menakutkan. Ada
beberapa tips khusus untuk anda dalam membuat abstrak, sehingga dapat terhindar
dari kesalahan yang sifatnya umum.
Berikut
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan abstrak.
·
Semua
bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja,
seperti judul saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas
hasil penelitian lebih ditekankan.
·
Pastikan
penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.
·
Harus
ada hubungan yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah
dari hasil penelitian yang telah dibuat.
·
Pilihlah
kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.
c)
Contoh
:
·
CONTOH ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
Mamudji,
Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.”
Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September 2004): 194-209.
Berawal
dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama,
biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang
“kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di
luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai
faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat
non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun
pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4)
bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan
yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para
pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam
melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada
posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi
ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi
berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan
sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat
memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui
pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang
ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator,
yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator
otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent
mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak
hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai
undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan,
Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah
Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
·
CONTOH ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/
SKRIPSI/ TESIS/DISERTASI
Pattinama,
Tisha Sophy. “ Fungsi Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Sebagai Pejabat
Umum (Dalam Penyelesaian Perselisihan Jual Beli Telpon Umum Tunggu).” Tesis,
Magister, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006, vii + 66 halaman.
Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan
tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder
sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian
damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual
beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian
perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat
diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan.
Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak
sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan
penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam
penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua
pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara
musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian
perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian
perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris
dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah,
formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan
hakim pada tingkat akhir.
·
CONTOH ABSTRAK PERATURAN
UNDANG-UNDANG
NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO.
3041.
ABSTRAK:
– Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna,
bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan
tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai
landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar
hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27,
dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
–
Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan
Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN
: – Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
3. DAFTAR PUSTAKA
a)
Pengertian
:
Dalam pembuatan makalah, paper atau buku kita perlu mencantumkan
referensi-referensi atau sumber-sumber dari tulisan kita, itulah yang disebut
dengan daftar pustaka. Daftar pustaka merupakan daftar sejumlah buku acuan atau
referensi yang menjadi bahan utama dalam suatu tulisan, baik tulisan ilmiah maupun
non ilmiah. Selain buku, majalah, surat kabar, catatan harian, dan hasil
pemikiran ilmuan juga dapat dijadikan sebagai referensi dalam menulis.
Walija mengatakan bahwa daftar pustaka atau bibliografi adalah
daftar buku atau sumber acuan lain yang mendasari atau menjadi bahan
pertimbangan dalam penyusunan karangan. Unsur-unsur pada daftar pustaka hampir
sama dengan catatan kaki. Perbedaannya hanya pada daftar pustaka tiada nomor
halaman sedangkan pada catatan kaki ada nomor halaman. Daftar pustaka berada di
paling belakang dari tulisan kita.
b)
Cara
Membuat & Contoh :
Berisi Daftar Pustaka yang dipakai
dalam pembahasan Skripsi. Daftar pustaka harus disusun menurut abjad nama
keluarga pengarang.
Halaman ini berisi daftar pustaka
yang digunakan dan dirujuk didalam tulisan isi Skripsi. Walaupun digunakan
tetapi jika tidak dirujuk tidak boleh ditulis disini. Disamping itu referensi
yang sifatnya umum atau hanya melengkapi tidak perlu dicantumkan disini. Contoh
buku yang tidak perlu dicantumkan dalam daftar pustaka adalah Buku Petunjuk
Penulisan Skripsi yang anda baca saat ini, kamus, buku petunjuk bahasa komputer
atau periferal tertentu.
Mahasiswa diharuskan mengikuti aturan
tata cara penulisan daftar pustaka sebagai berikut:
·
Daftar Pustaka ditulis pada halaman
belakang sebelum lampiran. Tulis judul 'DAFTAR PUSTAKA'.
·
Tulis semua butir publikasi dengan
urutan abjad nama pengarang dan tahun. Jika terdapat nama pengarang dan tahun
yang sama, maka setelah angka tahun beri akhiran a, b, c, dst. Publikasi tanpa
nama pengarang ditulis diawal dan diurut berdasarkan tahun dan urutan abjad
judul. Rincian referensi dapat diperoleh dari halaman judul atau halaman kulit
dalam suatu buku. Jika itu merupakan majalah maka nama majalah dan volume bisa
dilihat di halaman judul. Sedangkan nama pengarang dan judul artikel bisa
dilihat di halaman awal artikel.
·
Jika acuan berupa buku maka format
penulisan sebagai berikut:
Nama_Pengarang. (Thn_Publikasi).
Judul_Buku. seri. Penerbit, Kota.
Contoh:
Rusli, H.(1991). Kewajiban-kewajiban
Perusahaan di Indonesia. Huperindo, Jakarta.
Lasmana, E.(1992). Sistem Perpajakan
di Indonesia, jilid-1. Prima Kampus Grafika, Jakarta.
Marsius, J.(1991). Perilaku Harga
Jasa Dokter di Kodya Palembang. Skripsi S1. Universitas Sriwijaya, Palembang.
Cushing,B.E.(1991). Sistem Informasi
Akuntansi dan Organisasi Perusahaan, edisi ke-3. Terjemahan
Kosasih,R.Erlangga,Jakarta.
·
Jika acuan berupa artikel di dalam
buku, maka format penulisan sebagai berikut
Nama_Pengarang. (Thn_Publikasi).
Judul_Artikel dalam Nama_Editor(ed.) Judul_Buku. seri.
Penerbit, Kota.
Contoh:
Hedley, C.(1971). Reading dan
Language Difficultiesm dalam Wilson, J.A.R.(ed.) Diagnosis of Learning
Difficulties, pp135-156. McGraw-Hill, New-York.
·
Acuan berupa artikel di dalam majalah,
format penulisannya
Nama_Pengarang. (Thn_Publikasi).
Judul_Artikel. Judul_Majalah, volume (nomor), halaman.
Contoh:
(1983). Issues in education today.
Journal of Community Studies. Vol 6(10), pp2-4.
Widodo, J.(1993). Analisis kestabilan
sistem. Jayabina, 1(1),pp16-36.
·
Referensi dari internet
Nama_penulis, thn_edit,
judul_artikel, alamat_situs
Keterangan:
Nama_Pengarang, Nama_Editor
Tulis dengan huruf tegak. Tulis nama
keluarga diikuti dengan inisial nama diri.
Contoh: Kurniawan, O.,
Marsius, J. dan Halim, F.A. ....
Kalau nama pengarang tidak ada,
ditulis Anonim atau Anonymous, dst
·
Tahun_Publikasi
Tulis di dalam tanda kurung, akhiri
dengan tanda titik. Isi dengan angka tahun publikasi. Ada ditemui suatu
publikasi yang selalu dicetak ulang walaupun edisinya sama. Untuk kasus ini
yang ditulis adalah tahun publikasi pertama kali muncul dan bukan tahun cetak
terakhir.
Judul_Buku, Judul_majalah,
Judul_Artikel
Judul buku : huruf
miring, huruf kecil.
Judul artikel : huruf
tegak, huruf kecil.
Judul majalah/jurnal :
huruf miring, huruf besar-kecil.
·
Seri
Merupakan nomor edisi atau nomor
jilid.
·
Volume
Merupakan nomor volume
·
Nomor
Merupakan nomor urut terbitan di
dalam tiap volume majalah atau jurnal umumnya dicirikan dengan nomor terbitan,
volume dan tahun.
·
Halaman
Kalau hanya satu halaman, format:
pnn. nn adalah nomor halaman. Kalau lebih dari satu halaman, format:
ppna-ppnb. na: nomor awal. nb: nomor
akhir.
·
Penerbit
Merupakan nama penerbit. Hati-hati,
jangan rancu dengan nama pencetak.
·
Kota
Merupakan kota tempat penerbit. Jika
ada lebih dari satu nama, pilih yang pertama tertulis.
Contoh: Gombong, Jawa
Tengah
Englewood Cliffs, N.J.
·
Jangan menyingkat judul jurnal.
·
Jangan gunakan GELAR akademik
pengarang.
http://astutimulefa.blogspot.com/2010/05/daftar-pustaka.html
http://tulisanhendri.blogspot.com/2013/03/pengertian-kutipan-jenis-dan-contohnya.html
https://iyano.wordpress.com/2011/05/03/abstrak/
http://vinaafryani.wordpress.com/2012/11/09/pengertian-kutipan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar